Analisis Yuridis Penerapan Pidana Mati di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terkait Kepastian Hukum

Hidayatuddin, Hidayatuddin (2025) Analisis Yuridis Penerapan Pidana Mati di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terkait Kepastian Hukum. Skripsi thesis, Program Studi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover.pdf - Submitted Version

Download (2MB)
[img] Text
bab I.pdf - Submitted Version

Download (5MB)
[img] Text
bab II.pdf - Submitted Version

Download (2MB)
[img] Text
bab III.pdf - Submitted Version

Download (359kB)
[img] Text
bab IV.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB) | Request a copy
[img] Text
bab V.pdf - Submitted Version

Download (536kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf - Submitted Version

Download (2MB)
[img] Text
lampiran.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (461kB) | Request a copy

Abstract

Dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia, jenis-jenis sanksi pidana terbagi ke dalam dua kategori, yaitu pidana utama dan pidana tambahan. Salah satu bentuk dari pidana utama adalah hukuman mati, yang diberlakukan terhadap kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, peredaran narkotika secara ilegal, aksi terorisme, serta pelanggaran terhadap keamanan negara. Pengaturan mengenai pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum, sebab adanya ketentuan mengenai masa percobaan sebelum eksekusi dilakukan. Prinsip kepastian hukum merupakan elemen dasar dalam sistem hukum nasional yang mengharuskan agar aturan hukum disusun secara jelas, tidak membingungkan, dan pelaksanaannya dapat diprediksi. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan pidana mati dikonstruksikan dalam KUHP 2023 dan sejauh mana ketentuan tersebut sejalan dengan asas kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji ketentuan pidana mati secara normatif dalam KUHP 2023 dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data yang diperoleh melalui kajian literatur. Dalam KUHP 2023, pidana mati ditetapkan sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang bersifat khusus, yang dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun melalui keputusan Presiden. Pasal 98 hingga Pasal 102 dalam KUHP turut mengatur mengenai pidana mati bersyarat, yang diberlakukan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Akan tetapi, belum adanya kepastian tentang tolok ukur objektif, sistem pengawasan, serta tata cara pelaksanaan masa percobaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dari para aparat penegak hukum maupun masyarakat menjadi sangat penting agar pelaksanaan pidana mati dalam KUHP 2023 dapat diterapkan secara adil, efektif, dan proporsional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pidana Mati Alternatif, Masa Percobaan, Kepastian Hukum: Alternative Death Penalty, Probation, Legal Certainty
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Susila Novmbrita
Date Deposited: 27 Oct 2025 07:37
Last Modified: 27 Oct 2025 07:37
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/6783

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year