Yantika, Meri (2025) Analisis Yuridis terhadap Sanksi Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi thesis, Program Studi Ilmu Hukum.
|
Text
cover.pdf - Submitted Version Download (647kB) |
|
|
Text
bab I.pdf - Submitted Version Download (214kB) |
|
|
Text
bab II.pdf - Submitted Version Download (376kB) |
|
|
Text
bab III.pdf - Submitted Version Download (237kB) |
|
|
Text
bab IV.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (210kB) | Request a copy |
|
|
Text
bab V.pdf - Submitted Version Download (241kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf - Submitted Version Download (236kB) |
|
|
Text
lampiran.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (926kB) | Request a copy |
Abstract
Tindakan pidana pencemaran nama baik merupakan pelanggaran yang mengancam raputasi orang lain. Ada dua unsur dalam tindakan pidana pencemaran nama baik di mana seorang hakim memiliki hak kewajiban untuk membuktikannya, unsur subyektif dan obyektif serta kedengkian. Seorang pelaku tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya kecuali ia melakukan elemen-elemen ini. Pada Pasal 27A undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimana selanjutnya akan disebut pada penulisan ini sebagai pasal 27A UU ITE juga memiliki kekaburan norma yang tidak menyebutkan sanksi minimum. Karena tidak adanya sanksi minimum yang jelas, maka hal ini dapat menimbulkan kekaburan dalam pengambilan keputusan oleh jaksa dan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dan Masalah lain adalah Pasal 27A UU ITE sering disebut sebagai "pasal karet” karena tidak jelas dan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Hal ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam penegakan hukum serta membuka peluang terjadinya pelanggaran penggunaan pasal oleh oknum. Selain itu, pasal tersebut juga dapat mengancam kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah. Pada dasarnya, negara tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk membatasi atau melarang suatu aktivitas tertentu yang berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat dan reputasi seseorang, apabila niat tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak atas kebebasan yang sama bagi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan, sanksi, dan tindakan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam konteks era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara eksplisit dan ketat mengenai tindakan pidana tersebut. Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 secara rinci menjelaskan bentuk-bentuk tindakan yang seperti pencemaran nama baik serta sanksi yang dijatuhkan. Adapun ancaman pidana yang sebelumnya maksimal 4 tahun, kini dikurangi menjadi maksimal 2 tahun, dengan denda paling tinggi sebesar Rp400 juta.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pencemaran nama Baik, Permasalahan Pasal 27A UU ITE No 1 tahun 2024, Sanksi: Defamation, Problems with Article 27A of the ITE Law No. 1 of 2024, Sanctions |
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 340 Ilmu Hukum 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 344.03 Hukum Kesejahteraan Sosial |
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Susila Novmbrita |
| Date Deposited: | 27 Oct 2025 07:14 |
| Last Modified: | 27 Oct 2025 07:14 |
| URI: | http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/6781 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
