Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Gultom, Yemima (2024) Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover.pdf - Submitted Version

Download (2MB)
[img] Text
bab I.pdf - Submitted Version

Download (3MB)
[img] Text
bab II.pdf - Submitted Version

Download (4MB)
[img] Text
bab III.pdf - Submitted Version

Download (1MB)
[img] Text
bab IV.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy
[img] Text
bab V.pdf - Submitted Version

Download (516kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf - Submitted Version

Download (680kB)
[img] Text
lampiran.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (509kB) | Request a copy

Abstract

Yemima Gultom NPM : 200710008 dengan judul skripsi “PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN”. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pandangan tentang pengawasan OJK terhadap pinjaman berbasis online berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kemudian mengevaluasi konsekuensi hukum dari dampak pinjaman online baik itu legal maupun ilegal .hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh ini dapat mengetahui apa yang menjadi tugas dan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap platflom pinjaman online dan konsumen pinjaman online tersebut. Sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah Seiring berjalannya waktu tentunya perkembangan zaman semakin berkembang pesat terutama di era teknologi digital, sehingga muncullah berbagai bidang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang biasa disebut dengan pinjaman online (pinjol).hal ini merupakan sebuah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara digital antara debitur dan kreditur.dikalangan masyarakat pinjaman online menjadi salah satu alternatif yang menarik dalam mengatasi kebutuhan finansial yang mendesak.bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring)yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan pinjaman online legal sedangkan pinjaman berbasis online yang tidak memiliki ijin oleh otoritas jasa keuangan(OJK) biasa disebut pinjol ilegal, dalam hal ini pengajuan pinjaman online sangat mudah dilakukan hanya dengan mengakses serta melakukan pemenuhan syarat yang ditentukan pihak lembaga pemberi pinjaman melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut, dibalik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan tentu saja pinjaman legal dan ilegal memiliki resiko masing-masing, Umumnya resiko yang akan muncul biasaya pada saat debitur tidak memenuhi prestasinya atau kewajiban dalam suatu perjanjian tersebut.misalnya di dunia pinjaman online gagal bayar (galbay) merupakan bahasa trend dalam hal telat bayar cicilan pinjaman,sehingga pada saat terjadi galbay di pinjaman online legal akan berdampak pada kredit skor dan kemungkinan besar nasabah akan ditolak jika mencoba mengajukan pinjaman lagi dan kemungkinan akan kena BI chiking ,sedangkan pinjol ilegal dampak yang lebih fatal dikarenakan tidak mendapatkan perlindungan dari OJK sehingga akan mendapatkan ancaman atau teror melalui pesan dan kemungkinan besar sebar data disebar luasakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),lembaga keuangan.: online loans (pinjol), financial services authority (OJK), financial institutions.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 330-339 Ilmu Ekonomi > 332.7 Kredit
300 Ilmu Sosial > 350-359 Administrasi Negara dan Ilmu Kemiliteran > 354.8 Departemen Keuangan (Depkeu)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Lia Priscilla
Date Deposited: 15 Oct 2024 10:42
Last Modified: 15 Oct 2024 10:42
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/6325

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year