Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh atas Pemberian Upah Kerja Dibawah Upah Minimum Menurut Perspektif di Indonesia

Ndruru, Mei Rahmat Syah Elisabet (2023) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh atas Pemberian Upah Kerja Dibawah Upah Minimum Menurut Perspektif di Indonesia. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version

Download (959kB)
[img] Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (272kB) | Request a copy

Abstract

Pertumbuhan ekonomi ialah usaha untuk menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Hasil pembangunan harus dinikmati bagi semua rakyat sebagai kesejahteraan dengan adil dan menyeluruh. Kesejahteraan layak juga bagi pekerja, Adapun Permasalahan hukum terjadi di kota Surabaya pada putusan 714/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Dalam kasus ini Wibowo Pratikno Prawita Bin Soesanto Prawito selaku direktur PT Rakuda Furniture melakukan pembayaran upah dibawah upah minimum. Terdakwa mempunyai tugas selaku penanggungjawab atas operasional perusahaan dalam penentuan upah, namun dalam dilapangan tidaklah sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja/Buruh atas upah kerja yang diberikan di bawah upah minimum, apakah perusahaan yang. memberikan upah dibawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu memakai studi langsung dari peraturan. Dan menggunakan pendekatan pada kasus (Case Approach), dan pendekatan hukum pada peraturan perundang�undangan (Statute Approach).Bentuk jaminan perlindungan pekerja ditegaskan Pasal 27 pada ke ayat (2) UUD Tahun 1945. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing-masing. Pasal 81 angka 63 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan Pengusaha yang memberikan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan Wirjono Prodjodikoro tujuannya melindungi hak-hak pekerja dalam menerima upah yang adil dan untuk menjadikan pelajaran secara mendidik atau memperbaiki masyarakat yang melakukan kejahatan. Perusahaan yang memberikan upah dibawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 185 dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 88 E ayat (2) menyatakan, Pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum, ketentuan ini beban tanggung jawab pidana menjadi tanggung jawab pengurus badan hukum tersebut pada PT Rakuda Furniture sehingga perusahaan yang memberikan upah dibawah minimum bisa dikenakan sanksi pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ketenagakerjaan, Upah Minimum, Perusahaan: Employment, Minimum Wage, Company
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Lia Priscilla
Date Deposited: 31 Oct 2023 04:28
Last Modified: 31 Oct 2023 04:28
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/5616

Actions (login required)

View Item View Item