Angrianti, Wita (2019) Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi sebagai Akibat dari Kegagalan Pekerjaan Konstruksi. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.
Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version Download (332kB) |
|
Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (229kB) | Request a copy |
Abstract
Pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan buah karya sektor jasa konstruksi. Jasa konstruksi, yang merupakan jasa pembangunan infrastruktur, diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam pembangunan infrastruktur dikenal kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi dibuat antara pengguna jasa konstruksi dengan penyedia jasa konstruksi. Pengguna jasa konstruksi adalah pemberi tugas / bouwheer sedangkan penyedia jasa konstruksi adalah pihak yang menyelenggarakan pekerjaan konstruksi. Penyedia jasa konstruksi terbagi atas tiga bidang usaha yaitu usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Ketiga bidang usaha tersebut merupakan suatu kesatuan dan terintegrasi dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi Undang – undang lain yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi dan ketentuan – ketentuan keteknikan yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi misalnya UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jika terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, maka penyedia jasa konstruksi baik konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas bertanggung jawab secara mandiri atas pekerjaan masing – masing. Penyedia jasa konstruksi dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum pidana atas terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pertanggungjawaban pidana penyedia jasa konstruksi berdasarkan UU Jasa Konstruksi hanya dapat dikenakan pada individu yang secara langsung melaksanakan pekerjaan konstruksi dan tidak pada penyedia jasa konstruksi berupa korporasi karena untuk memidana korporasi membutuhkan kejelasan kepada siapa sanksi akan dikenakan. Sanksi yang ada dalam UU Jasa Konstruksi bukanlah solusi yang efektif dan diharapkan korban atas kerugian materiil yang dideritanya. Dengan demikian, sanksi pidana dalam UU Jasa Konstruksi merupakan ultimum remedium untuk menyelesaikan perkara – perkara konstruksi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jasa Konstruksi, Kegagalan Pekerjaan, Pidana Korporasi: Construction Services, Job Failure, Corporate Criminal |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 344.06 Hukum Pekerjaan Umum |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Susila Novmbrita |
Date Deposited: | 27 Oct 2023 09:54 |
Last Modified: | 27 Oct 2023 09:54 |
URI: | http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/5252 |
Actions (login required)
View Item |