Pertanggungjawaban Pidana bagi Pegawai Bea Cukai sebagai Pelaku dalam Turut Serta Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor

Arnal, Arnal (2019) Pertanggungjawaban Pidana bagi Pegawai Bea Cukai sebagai Pelaku dalam Turut Serta Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version

Download (816kB)
[img] Text
bab IV s.d V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (300kB) | Request a copy

Abstract

Rusaknya suatu sistem harga maupun menentukan kualitas suatu barang adalah karena hadirnya barang-barang selundupan. Perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pejabat kepabeanan dalam penyelundupan. Terdapat kejahatan dengan melakukan dalam bentuk suap kepada petugas dengan tujuan membantu melancarkan penyelundupan barang. Tindak pidana kepabeanan itu bisa melalui pelabuhan laut, Bandar udara atau pantai-pantai antar pulau dan antar Negara. Mengenai itu ada Penulis memandang permasalahan yang ada didalam penelitian ini yang diangkat perlu untuk dirumuskan permasalahannya Bagaimanakah model tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oleh pegawai bea cukai Bagaimanakah bentu pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penyelundupan barang impor Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode melakukan penelitian dari ekspresi konseptual jelas bahwa apa yang diinginkan adalah informasi dalam bentuk deskripsi dan memerlukan makna di balik hukum. Sesuai dengan jenisnya, penelitian ini adalah hukum normatif. Dari 4 model tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan itu penulis membandingkan pada putusan putusan pengadilan diatas untuk mengetahui apa saja model kejahatan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana penyelundupan terdapat beberapa yang dapat dipertanggungjawabkan Tanggung Jawab Perorangan, Tanggung Jawab Pejabat Directorat Jendral Bea dan Cukai, Tanggung Jawab Pengangkut Barang, Tanggung Jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Tanggung Jawab Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, dan Koperasi). Bahwa pembuat tindak pidana hanya akan dipidana jika mempunyai kesalahan dalam melakukan peristiwa pidana tersebut. Ini berarti bahwa pembuat tindak pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan suatu tindak pidana tersebut

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Kejahatan, Penyelundupan: Criminal Liability, Crime, Smuggling
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345.01 Pengadilan Pidana, Pengadilan Kriminal
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Susila Novmbrita
Date Deposited: 27 Oct 2023 09:46
Last Modified: 27 Oct 2023 09:46
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/5246

Actions (login required)

View Item View Item