Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif HAM

Indrasanta, Indrasanta (2019) Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif HAM. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version

Download (15MB)
[img] Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (28MB) | Request a copy

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini belum pernah ada satu pun kasus yang dijatuhi sanksi pidana mati. Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi. Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang disebut UU PTPK memberikan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu di Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, Namun hingga detik ini dalam pelaksanaanya belum pernah ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang berani menggunakan pasal ini, oleh karena hal ini tentu saja menjadikan dilemma bagi masyarakat luas khususnya para akademisi hukum untuk melakukan kajian yang lebih mendalam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan permasalahannya dengan perundang-undangan dan konseptual. Dari pembahasan didapat hasil sebagai berikut: unsur-unsur yang terdapat di rumusan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, ternyata masalah terpentingnya dalam penerapan pasal ini adalah penafsiran frasa “dalam keadaan tertentu”. Pada penjelasan disebutkan yang dimaksud dalam keadaan tertentu dalam pasal tersebut adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi. Untuk menjatuhkan sanksi pidana mati tidaklah mudah karena masih ada perdebatan karena tidak semua masyarakat sepakat dengan sanksi terberat ini, mereka berdalih bahwa penjatuhan sanksi pidana mati dianggap melanggar hak-hak kemanusian. Meskipun hak hidup telah dijamin oleh konstitusi, namun konstitusi Indonesia tidaklah menganut asas kemutlakan HAM, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai pasal penutup bab tentang HAM

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana Mati, HAM: Criminal Acts of Corruption, Death Penalty Sanctions, Human Rights
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 341.48 Hak Asasi Manusia, HAM
300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345.05 Hukum Acara Pidana
300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 348.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Undang-undang dan Peraturan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Lia Priscilla
Date Deposited: 17 Oct 2023 05:20
Last Modified: 17 Oct 2023 05:20
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/4897

Actions (login required)

View Item View Item