Anggara, Ario (2019) Pertanggungjawaban Pidana terhadap Badan Usaha Sebagai Pelaku Tindak Pidana Gangguan Fungsi Jalan. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.
Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version Download (13MB) |
|
Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (5MB) | Request a copy |
Abstract
Gangguan fungsi jalan banyak terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat. Banyaknya jenis gangguan fungsi jalan dikerucutkan kedalam bentuk yang kerap dilakukan yaitu penggunaan alat pembatas kecepatan. Penggunaan alat pembatas kecepatan haruslah selalu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Pembuatan alat pembatas kecepatan banyak terjadi dilapangan. Pembuatan alat pembatas kecepatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada memang memiliki sanksi hukum. Akan tetapi sanksi hukum tersebut hanya mengatur terhadap subjek hukum orang perorangan sedangkan pelaku pembuat alat pembatas kecepatan berupa badan usaha. Mengenai pelaku pembuat alat pembatas kecepatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan memang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Akan tetapi pelaku gangguan fungsi jalan tersebut hanya orang perorangan bukan korporasi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana badan usaha sebagai pelaku tindak pidana yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan Apakah sanksi pidana yang diterapkan dalam Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan tujuan hukum. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana badan usaha sebagai pelaku tindak pidana yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan Untuk mengetahui sanksi pidana yang diterapkan dalam Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan tujuan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Badan usaha tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan Undang�Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur hal tersbut. Ketetentuan sanksi pidana yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadadap pelaku gangguan fungsi jalan yang terdapat pada Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 ayat (1) tidak mengakomodir rasa keadilan, hal ini dikarenakan pada frasa setiap orang hanya mengacu pada subjek hukum orang perorangan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Gangguan fungsi jalan, Badan usaha: Road disruption, business entity |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana 300 Ilmu Sosial > 380-389 Perdagangan, Komunikasi, Transportasi > 388 Transportasi Jalan Raya |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Lia Priscilla |
Date Deposited: | 17 Oct 2023 05:13 |
Last Modified: | 17 Oct 2023 05:13 |
URI: | http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/4895 |
Actions (login required)
View Item |