Yang, Roxelina (2019) Analisis Yuridis terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.
Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version Download (15MB) |
|
Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (9MB) | Request a copy |
Abstract
Penyebaran berita bohong dan menyesatkan (hoax), memiliki definisi yaitu suatu berita atau pernyataan, yang memiliki informasi yang tidak valid, atau berita palsu yang tidak memiliki kepastian yang sengaja disebar luaskan, untuk membuat keadaan menjadi heboh dan menimbulkan ketakutan, juga meresahkan bagi para pembaca berita bohong tersebut. Penyebaran berita bohong dan menyesatkan (hoax) ini modus awalnya disebar luaskan lewat sms ataupun email, maka hoax sekarang ini lebih banyak beredar di dalam sosial media seperti Instagram, facebook, Twitter, Path, Whatsapp, serta blog-blog tertentu. Maka dari itu dibutuhkan kehati-hatian dalam menerima suatu berita atau opini. Mencermati “Undang-Undang” negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah mengalami perubahan dengan “Undang-Undang” negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tidak memberikan kontribusi yang lebih, guna melakukan penanggulangan terhadap penyebaran berita bohong dan menyesatkan, khususnya terhadap frasa “dianggap menyesatkan apabila mengakibatkan kerugian bagi konsumen”. hal ini tentu saja menjadikan dilemma bagi masyarakat luas khususnya para akademisi hukum untuk melakukan kajian yang lebih mendalam, Kajian yang dilakukan pada penelitian ini meliputi. Bagaimanakah pengaturan hukum positif di Indonesia terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan? Dan Bagaimanakah kualifikasi dari pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008? Serta menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan kajian terhadap ketentuan penyebearan berita bohong dan menyesatkan berdasarkan “Undang-Undang” negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE tersebut dan perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, namun UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan Frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya dalam ketentuan Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”, tanpa ada unsur “mengakibatkan kerugian bagi konsumen”.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hoax, Penyebaran, Hukum Positif: Decision of the Supreme Court, Consumer Protection, Settlement |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 300 - 309 Sosiologi dan Antropologi > 303.37 Norma Sosial 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Lia Priscilla |
Date Deposited: | 14 Oct 2023 08:27 |
Last Modified: | 14 Oct 2023 08:27 |
URI: | http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/4794 |
Actions (login required)
View Item |