Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Non-Organik dengan Perizinan Bela Diri yang Dilakukan oleh Masyarakat Sipil (Studi pada Dit Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau)

Wibowo, Agus (2018) Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Non-Organik dengan Perizinan Bela Diri yang Dilakukan oleh Masyarakat Sipil (Studi pada Dit Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau). Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version

Download (16MB)
[img] Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (11MB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pada Pasal 2 Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri mendapat kewenangan atas segala proses yang terkait dengan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil, baik dari segi positif maupun negatif. Kepemilikan senjata api akan memberikan efek yang berbeda bagi setiap pemiliknya dan tergantung pada keperluan serta kondisi yang dialami oleh setiap pemiliknya. Kepemilikan senjata api bisa saja meningkatkan atau bahkan menurunkan potensi kekerasan, tergantung pada keperluan pemiliknya. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi penyalahgunaan senjata api non-organik dengan perizinan bela diri yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Kedua untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Dit Intelkam Polda Kepri dalam pencegahan penyalahgunaan senjata api. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Pertanggungjawaban pidana bagi si penyalahgunaan senjata api non-organik dengan perizinan bela diri yang dilakukan oleh masyarakat sipil, tidak dapat dikenakan sanksi pidana maupun dipertanggungjawabkan pidananya. Kerena definisi penyalahgunaan senjata api non�organik tidak dapat dijumpai di dalam Undng-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Hambatan yang di alamai oleh Dit Intelkam Polda Kepri terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu, keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan, sarana dan prasarana serta keterbatasan biaya dalam melakukan sosialisasi atau pencegahan terjadinya perbuatan pidana. Faktor eksternal yaitu belum adanya dasar hukum secara khusus terkait pengenaan pertanggungjawaban pidana bagi si penyalahgunaan senjata api non-organik untuk kepentingan bela diri, serta dari masyarakatnya sendiri yang tidak taat hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertangungjawaban Pidana, Penyalagunaan Senjata Api Non-organik, Untuk Bela Diri: Criminal Accountability, Utilization of Non-organic Firearms, For Self Defense
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
600 Teknologi dan Ilmu-ilmu Terapan > 620-629 Ilmu Teknik dan yang Berkaitan > 623.4 Teknik Persenjataan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Lia Priscilla
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:27
Last Modified: 11 Oct 2023 03:27
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/4321

Actions (login required)

View Item View Item