Analisis Yuridis Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dapat Diajukan ke Pengadilan Negeri

Leonaldo, Leonaldo (2018) Analisis Yuridis Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dapat Diajukan ke Pengadilan Negeri. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover s.d bab III.pdf - Submitted Version

Download (16MB)
[img] Text
bab IV s.d bab V.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB) | Request a copy

Abstract

Macam-macam keluhan dari pihak konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang telah diberikan pihak produsen, maka dibuatlah suatu badan untuk perlindungan dan menjaga hak konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku usaha wajib melaksanakan putusan BPSK meskipun pelaku usaha telah mengajukan keberatan setelah 7 hari diterimanya putusan BPSK dan untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pemeriksaan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang�Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan/data sekunder. Hasil penelitian pertama diperoleh dengan mengkaji terhadap dua perkara arbitrase yakni perkara No. 04/PK-ARB/BPSK/II/2017 dan perkara No. 05/PK-ARB/BPSK/II/2017 dengan hasil ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang�undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan BPSK pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut ternyata tidak diterapkan dalam kedua perkara arbitrase tersebut. Hasil penelitian kedua diperoleh dengan mengkaji terhadap dua putusan keberatan yakni putusan No. 70/PDT.SUS�BPSK/2017/PN.BTM dan putusan No. 85/PDT.SUS-BPSK/2017/PN.BTM dengan hasil kedua putusan tersebut menunjukkan tata cara pemeriksaan keberatan berlaku ketentuan hukum acara perdata. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan BPSK pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut, ternyata tidak diterapkan dalam perkara arbitrase sebagaimana kedua putusan arbitrase tersebut diatas, dan tata cara pemeriksaan dalam kedua putusan keberatan tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2006, namun tata cara pemeriksaan atas kedua perkara keberatan tersebut bersesuaian dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Sebagaimana asas lex posterior derogat legi priori yang artinya aturan yang terbaru (posterior) mengesampingkan aturan yang lama (prior).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, BPSK, Penyelesaian Sengketa: Consumer Protection, BPSK, Dispute Resolution
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 347.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Hukum Perdata
300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum > 348.598 Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Lia Priscilla
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:21
Last Modified: 11 Oct 2023 03:21
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/4317

Actions (login required)

View Item View Item