Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial terhadap Prostitusi Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Novrianti, Novrianti (2020) Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial terhadap Prostitusi Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Skripsi thesis, Prodi Ilmu Hukum.

[img] Text
cover s.d bab III.pdf - Published Version

Download (895kB)
[img] Text
bab IV & V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (159kB) | Request a copy

Abstract

Prostitusi terutama Prostitusi yang menggunakan media sosial melibatkan beberapa pihak, antara lain penyedia jasa, pengguna jasa dan pekerja seks komersial selaku pihak yang menjajakan diri. Dari ketiga pihak yang terlibat tersebut tidak semuanya dapat dikenakan aturan mengenai kejahatan prostitusi. Hal inilah yang menjadi kelemahan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan prostitusi Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial terhadap tindak pidana prostitusi yang menggunakan media social dan Bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial terhadap tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dan Untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial dalam tindak pidana prostitusi yang menggunakan media sosial dapat diberikan dengan menggunakan aturan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut. Adapun aturan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian Pasal 4 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana prostitusi menggunakan media sosial yang melibatkan pekerja seks komersial adalah dengan memberikan pidana penjara dan denda atas tindak pidana prostitusi tersebut. Adapun pidana penjara yang dapat diterapkan dalam menjatuhkan sanksi adalah pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun dengan denda minimal Rp. 250.000.000,- dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000,-.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Prostitusi, Media Sosial, Pidana Prostitusi
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340-349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora > Ilmu Hukum
Depositing User: Chrisna Sumbayak
Date Deposited: 21 Jan 2021 04:37
Last Modified: 03 Apr 2021 02:13
URI: http://repository.upbatam.ac.id/id/eprint/121

Actions (login required)

View Item View Item